Pengumpulan zakat fitrah di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh para amil zakat yang bertugas menerima zakat dari masyarakat di wilayah masing-masing.
Di Masjid Al-Istiqlal Botumoputi, tugas pengumpulan zakat dilaksanakan oleh Mohammad Isnain Umar bersama Imam Marten Lihawa. Keduanya mendapat amanah sebagai amil zakat untuk sebagian wilayah Dusun Polia, Desa Botumoputi.
Selain menerima zakat dari masyarakat, keduanya juga melakukan pendataan para muzakki serta calon penerima zakat agar proses penyaluran nantinya dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran kepada warga yang berhak.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Surat Edaran Nomor 450/247/Bag.Kesra, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah ditetapkan setara 2,5 kilogram beras kualitas baik atau dapat diganti dengan uang tunai sebesar Rp40.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan menyalurkan infak sebesar Rp10.000 sebagai bentuk kepedulian sosial. Proses pengumpulan dan penyaluran zakat tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat di tingkat desa di bawah pembinaan BAZNAS Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penyalurannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

0 Komentar